Sabtu, 12 Juni 2010

Riwayat Pertamina

A. RIWAYAT PERUSAHAAN
Prolog Masa 1871 – 1885
(Masa Awal Pencarian dan Penemuan Minyak di Indonesia)
Industri minyak Indonesia mulai di awal abad 19:
* 12 tahun setelah pemboran minyak pertama di Titusville, Pensylvania, AS 1859
* Reering 1871 – Zilker 1885 masa pencarian dan penemuan minyak (mulai pemboran 1883 di Telaga Tiga)

Prolog Masa 1885 – 1945
(Masa Eksploitasi Minyak oleh Penjajah)
* Pasca 1885 Berdiri Royal Dutch Company di Pangkalan Berandan (Sumatera Utara)
* 1887 – Pencarian minyak di Jawa Timur (Surabaya)
* 1888 – Konsesi Sultan Kutai dengan JH Meeten di Sanga-Sanga
* 1890 – Pendirian kilang Wonokromo & Cepu
* 1892 – Pembangunan kilang minyak di Pangkalan Berandan
* 1894 – Pendirian kilang Balikpapan oleh Shell Transport and Trading
* 1899 – UU Pertambangan Pemerintah Hindia Belanda (Indische Mijnwet) yang mengatur kegiatan pencarian minyak bumi di Indonesia
AS dan Belanda
* AS berusaha masuk ke Indonesia tapi dicegah pemerintah Belanda. Namun karena tekanan AS kepada Den Haag, akhirnya muncul perusahaan patungan AS dan Belanda yakni SHELL dan NIAM (Jambi, Bunyu, dan Sumatera Utara)
* Standard Oil masuk dan dipecah menjadi Standard Oil of New Jersey (membentuk Anak Perusahaan American petroleum Co) dan Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij (NKPM).
* NKPM menemukan lapangan Talang Akar (Sumsel) yang merupakan lapangan terbesar di Hindia Belanda
* Mendirikan Kilang Sungai Gerong di seberang Kilang Plaju milik Shell
* 1933 Standard Oil of New Jersey yang mendapat konsesi Jawa dan Madura menggabungkan seluruh usahanya ke dalam Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) dalam bentuk patungan. Di dalamnya ada bagian pemasaran Standard Oil of New York sekarang bernama Mobil Oil. Penggabungan ini diubah statusnya menjadi PT Standard Vacuum Petroleum (Stanvac) pada1947.
* 1922 Standard Oil of California masuk ke Kalimantan dan Irian Jaya
* 1928 Gulf Oil (AS) masuk ke Sumatera Utara
* 1929 Standard Oil of California masuk ke Sumatera Utara
* 1933 Standard Oil of New Jersey yang mendapat konsesi Jawa dan Madura menggabungkan seluruh usahanya ke dalam Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) dalam bentuk patungan. Di dalamnya ada bagian pemasaran Standard Oil of New York sekarang bernama Mobil Oil.
* 1947 Penggabungan SVPM diubah statusnya menjadi PT Standard Vacuum Petroleum (Stanvac).
Catatan:
Di zaman Jepang, usaha yang dilakukan umumnya adalah merehabilitasi lapangan dan sumur yang rusak akibat bumi hangus atau pengeboman.
Prolog Masa 1945 – 1957
(Masa Perjuangan Minyak Pra-Pertamina)
* Selama perang kemerdekaan kegiatan pencarian minyak berhenti.
* Perjuangan Pangkalan Berandan, Sumatera Utara, dan Aceh Timur
* Muncul “Laskar Minyak” mensuplai keperluan pesawat terbang dan kendaraan lain
* Berdiri perusahaan minyak pribumi:
• 1945 didirikan PTMSU
• 1945 didirikan PTMN Cepu di lokasi ex SHELL (Lap. Nglobo, Semanggi Ledok dan Wonokromo)
• 1950 PTMN Cepu berubah menjadi PTMNRI Cepu
• 1950 PTMN Sumatera Utara berubah menjadi PTMRI Sumatera Utara
• 1954 PTMNRI Sumatera Utara berubah menjadi TMSU
• 22 Juli 1957 TMSU ditetapkan menjadi PT ETMSU (eksploitasi)
* Agustus 1951 Mosi Mohammad Hasan
• Gubernur Sumatera Mr. Teuku H. Moh. Hasan mengajukan sebuah mosi yang memperjuangkan pertambangan minyak dan disokong oleh kabinet secara bulat pada 2 Agustus 1951 dan dibentuk sebuah komisi.
• Perjuangan di parlemen salah satunya adalah merintis UU pertambangan yang mengganti Indische Mijnwet
* 24 Oktober 1956 Ã PP No. 24/1956
• Diputuskan tambang minyak Sumatera Utara tidak dikembalikan kepada SHELL
1957
* Juli 1957 Jend. AH. Nasution mendapatkan pelimpahan tugas tambang minyak Sumut. Rehabilitasi lapangan dan ekspor hasil untuk pembangunan.
* 1957 Pemerintah RI mengambil alih semua perusahaan Belanda di Indonesia. (Kecuali SHELL karena kepemilikannya bersifat internasional)
* Perubahan nuansa kedaerahan menjadi nasional (AH Nasution, 1957)
* 10 Desember 1957 berdirinya PT Permina sebagai perusahaan minyak pertama bersifat nasional
Pasca 1957
* 1959 berdiri NV NIAM (NV Nederlands Indische Aardolie Maatschappij)
• Perusahaan patungan AS dan Belanda
• 31 Des 1959 50% saham diambil alih pemerintah RI dan NV NIAM berubah jadi PT Permindo
* 1961 PT Permindo dikukuhkan menjadi PN Permigan
* Tahun 1961 : PT. PERMINA menjadi PN. PERMINA dan PTMN menjadi PN. PERMIGAN
* 4 Jan 1966 Permigan dilikuidasi karena peristiwa G30S/PKI (Perbum)
• Aset Permigan diberikan kepada PN Pertamin dan PN Permina
* 1968 PN Pertamin dan PN Permina merger menjadi PN Pertamina
* 1971 diterbitkan UU No. 8 tahun 1971 yang mengukuhkan PN Pertamina menjadi Pertamina
* 2001 diterbitkan UU Migas No 22 tahun 2001 yang akhirnya mengantar Pertamina menjadi PT Pertamina (Persero)
* 2003 Pertamina berubah status menjadi PT Pertamina (Persero)
• Perubahan mendasar ada pada peran regulator menjadi player
Era Persero
* Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang telah berubah bentuk menjadi PT. Persero yang bergerak di bidang energi, petrokimia dan usaha lain yang menunjang bisnis Pertamina, baik di dalam maupun di luar negeri yang berorientasi pada mekanisme pasar.
* Modal Setor PT. Pertamina (Persero) :
• PT. Pertamina (Persero) merupakan BUMN yang 100% sahamnya dimiliki oleh Negara.
• Modal Disetor (Penanaman Modal Negara/PMN) PT. Pertamina (Persero) pada saat pendirian adalah Rp. 100 Trilyun.
• Nilai Rp. 100 Trilyun tersebut diperoleh dari :
“Seluruh Kekayaan Negara yang selama ini tertanam pada Pertamina, yang meliputi Aktiva Pertamina beserta seluruh Anak Perusahaan, termasuk Aktiva Tetap yang telah direvaluasi oleh Perusahaan Penilai Independen, dikurangi dengan semua Kewajiban (Hutang) Pertamina”. [www.pertamina.com]



2. WILAYAH PRODUKSI

Pertamina Hilir


Stasiun pengisian bahan bakar Pertamina
Kegiatan usaha PERTAMINA Hilir meliputi pengolahan, pemasaran & niaga dan perkapalan serta distribusi produk Hilir baik didalam maupun keluar negeri yang berasal dari kilang PERTAMINA maupun impor yang didukung oleh sarana transportasi darat dan laut. Usaha hilir merupakan integrasi Usaha Pengolahan, Usaha Pemasaran, Usaha Niaga, dan Usaha Perkapalan.
Pengolahan
Kilang minyak
Bidang Pengolahan mempunyai 7 unit kilang dengan kapasitas total 1.041,20 Ribu Barrel. Beberapa kilang minyak terintegrasi dengan kilang Petrokimia dan memproduksi NBBM.
Ketujuh Kilang minyak tersebut terdiri dari :
• Unit Pengolahan I di Pangkalan Brandan - Sumatera Utara (ditutup pada Januari 2007)
• Unit Pengolahan II di Dumai - Riau
• Unit Pengolahan III di Plaju-Sei Gerong Palembang - Sumatera Selatan
• Unit Pengolahan IV di Cilacap - Jawa Tengah
• Unit Pengolahan V di Balikpapan - Kalimantan Timur
• Unit Pengolahan VI di Balongan Indramayu - Jawa Barat
• Unit Pengolahan VII di Sorong - Papua
Kilang LNG
Disamping kilang minyak, PERTAMINA Hilir mempunyai kilang LNG di Arun dan di Bontang. Kilang LNG Arun dengan 6 train dan LNG Badak di Bontang dengan 8 train. Kapasitas LNG Arun sebesar 12,5 Juta Ton sedangkan LNG Badak 18,5 Juta Ton per tahun.
Beberapa Kilang tersebut juga menghasilkan LPG, seperti di Pangkalan Brandan, Dumai, Musi, Cilacap, Balikpapan, Balongan, dan Mundu.
Kilang Cilacap adalah satu-satunya penghasil lube base oil dengan grade HVI- 60, HVI — 95, HVI -160 S dan HVI — 650. Produksi lube base ini disalurkan ke Lube Oil Blending Plant (LOBP) untuk diproduksi menjadi produk pelumas dan kelebihannya diekspor.

4. PRODUK
• Bahan Bakar Minyak :
• BioPertamax, Pertamax
• Pertamax Plus
• BioPremium, Premium,
• Solar, Pertamina DEX
• Kerosine
• Non-minyak : Minarex, HVI 90, HVI 160, Lube Base, Green Coke, Asphalt,
• Gas : Elpiji, Bahan Bakar Gas (BBG), Musicool
• Pelumas :
• Fastron adalah minyak lumas mesin kendaraan dengan bahan dasar semi synthetic
• Prima XP SAE 20W - 50 adalah pelumas produksi Pertamina untuk mesin bensin
• Mesran Super SAE 20W-50 adalah pelumas mesin bensin
• Mesrania 2T Super-X adalah pelumas mesin bensin dua langkah yang berpendingin air seperti mesin tempel atau speed boat. Pelumas ini diproduksi oleh Pertamina. Juga cocok untuk penggunaan pada motor tempel yang lebih kecil dan mesin ketam, mesin gergaji, bajaj dan bemo.
• 2T Enviro merupakan pelumas kendaraan 2 Tak dengan bahan bakar bensin juga pelumas semi sintetis yang dibuat dari bahan dasar pelumas mineral ditambah bahan dasar pelumas sintetis Poly Isobutylene. Direkomendasikan untuk digunakan pada mesin kendaraan 2 Tak berbahan bakar bensin dengan pendingin udara. Kendaraan-kendaran 2 Tak buatan Jepang seperti Kawasaki, Yamaha, Suzuki, Honda dan Vespa, dapat juga digunakan untuk mesin gergaji (chain saw) dan mesin potong rumput.
• Enduro 4T
• Meditran
• Rored
5. BEBERAPA KENDALA
Infrastruktur industri hilir migas yang dibangun di Indonesia didominasi oleh Pertamina, nyaris dengan pola monopoli. Untuk pengadaan BBM, Pertamina menguasai seluruh ranting kegiatan: pengilangan (refinery), transmisi (pipa, tanker), dan penyimpanan (depot, tangki penyimpanan), dibantu Hiswana Migas (Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas) khususnya untuk distribusi.
Semangat liberalisasi hilir UU Migas No 22/2001 adalah menjadikan industri hilir migas Indonesia lebih terbuka bagi persaingan. Struktur industri yang semula terintegrasi vertikal (vertically integrated) dan didominasi oleh Pertamina "dipecah-pecah" (unbundled) ke dalam beberapa segmen. Usaha pengilangan, penyimpanan, ekspor-impor, dan transportasi BBM dibuka untuk perusahaan swasta, termasuk asing. Sistem baru pengadaan BBM nasional akan diperkenalkan, melibatkan perusahaan lama dan baru, di bawah koordinasi Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Indonesia, dengan konsumsi BBM melebihi 60 miliar liter per tahun (2003), merupakan pasar besar yang telah lama dilirik investor. Permintaan BBM yang besar dan tumbuh cepat, serta dorongan liberalisasi hilir oleh UU Migas No 22/2001 membuat bisnis penyediaan BBM di Tanah Air menjanjikan masa depan cerah. Namun, sejumlah kendala membatasi.
Kendala utama adalah harga yang rendah. Selama harga BBM di dalam negeri masih jauh di bawah harga minyak mentah internasional (plus biaya pengilangan dan transportasinya), maka investor tidak merasa memiliki insentif untuk melakukan usaha di bidang BBM. Kemungkinan, mereka akan menyiasati kebijakan harga BBM itu dengan terlebih dahulu melakukan usaha di bidang bahan bakar yang harganya tidak diatur oleh pemerintah, misalnya Pertamax Plus atau bensin berkualitas lebih tinggi. Investasi untuk minyak tanah (yang pasarnya di Indonesia cukup besar) akan dihindari.
Kendala berikutnya adalah infrastruktur BBM (pengilangan, transmisi, penyimpanan, dan distribusi) yang kondisinya masih minim atau langka dibandingkan dengan potensi permintaan BBM di Tanah Air. Pembangunan infrastruktur BBM selain membutuhkan biaya mahal, waktunya panjang, juga butuh kejelasan master plan pembangunan infrastruktur yang mesti disiapkan oleh pemerintah. Hal ini, seperti juga penciptaan insentif investasi di bidang pembangunan infrastruktur hilir minyak dan gas bumi pasca UU No 22/2001 Migas belum dilakukan baik.
Kendala lain adalah pertamina yang memiliki jatah lebih sedikit dari pihak asing yang diberikan pemerintah. Dan bangsa indonesia yang maíz bergantung pada pihak luar.


6. TANGGGAPAN
Pertamina sebagai perusahaan pemerintah harusnya memihak kepada rakyat yang membutuhkan harga bahan bakar yang murah. Mengingat sumber minyak mentah di indonesia Sangat melimpah ruah. Namur karena sistem kapitalisme yang dijalankan di indonesia dan penggunaan pancasila yang tidak dijalankan sepenuhnya , membuat perusahaan pertamina menjadi perusahaan persero yang tidak murni milik pemerintah.
Diharapkan kedepan semua hak minyak bumi di indonesia dikelola oleh bangsa indonesia sendiri tanpa ada pencurian oleh pihak-pihak asing sehingga pertamina dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat indonesia dengan BBM yang murah untuk kesejahteran bangsa indoneisa.